Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Dana Desa (DD) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, merupakan bagian dari proses perencanaan dan penetapan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Musdesus ini, biasanya dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Agenda utama meliputi:
- Verifikasi dan Validasi Data Penerima BLT – Menyesuaikan daftar penerima dengan kriteria yang diatur dalam regulasi, seperti warga miskin ekstrem atau yang kehilangan mata pencaharian.
- Penetapan Penerima BLT – Menentukan siapa yang berhak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi.
- Pembahasan Alokasi Dana Desa – Menyesuaikan anggaran desa untuk memastikan BLT tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
- Pengesahan dan Berita Acara – Hasil musyawarah ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah.
Setelah Musdesus selesai, pemerintah desa akan mengajukan pencairan BLT-DD dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Kalau butuh informasi lebih lanjut tentang regulasi atau teknis penyaluran BLT-DD, bisa cek Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) terbaru.