Sekampung, 30 Juni 2025 — Pemerintah Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur secara resmi menetapkan Indeks Desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam upaya perencanaan pembangunan berbasis data, serta sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa.
Indeks Desa digunakan untuk mengukur tingkat kemandirian dan perkembangan desa berdasarkan berbagai indikator seperti pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, akses informasi, ketahanan ekonomi, serta kapasitas dan kinerja pemerintahan desa. Penilaian dilakukan terhadap seluruh desa di wilayah Kecamatan Sekampung.
Penetapan Indeks Desa ini juga akan menjadi dasar dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta acuan dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan dan pembangunan di tingkat desa.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh stakeholder desa dapat lebih fokus dalam memprioritaskan program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.