Desa Sumber Sari

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sumber Sari

Perayaan

Hari Bumi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

IMPLEMENTASI DESA DIGITAL 2026

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sumber Sari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui PMK No. 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.

Fokus Utama PMK 15/2026 

Regulasi ini berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, meliputi: 

  • Pembangunan gerai koperasi desa 
  • Pembangunan pergudangan 
  • Penyediaan kelengkapan operasional koperasi
Sumber Dana: Dari Mana Anggarannya?
 
Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari: 
  • Dana Alokasi Umum (DAU) 
  • Dana Bagi Hasil (DBH) 
  • Dana Desa
ang menarik, dana tersebut bukan diberikan langsung sebagai hibah, tetapi digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan (cicilan) atas pembangunan koperasi.
 
Skema Pembiayaan: Koperasi Bisa Dibiayai Hingga Rp3 Miliar
 
Pemerintah bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi dengan skema:
 Plafon maksimal: Rp3 miliar per unit koperasi 
Suku bunga: 6% per tahun 
Tenor: 72 bulan (6 tahun) 
 Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan
 
Artinya, koperasi desa bisa memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
 
Bagaimana Cara Pengembalian Cicilan?
 
Inilah bagian paling penting yang perlu dipahami oleh pendamping desa dan pemerintah desa. Pembayaran cicilan dilakukan melalui:
 
1. DAU/DBH 
  • Dibayarkan setiap bulan 
  • Sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah 
2. Dana Desa 
  • Bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun
Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat.
 
Skema “Potong Langsung” (Top Slicing) 
 
PMK ini menerapkan mekanisme unik: 
  • Dana DAU/DBH yang seharusnya masuk ke daerah akan dipotong langsung 
  • Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank 
Dampaknya: 
  • Daerah tidak perlu repot membayar manual 
  • Namun, perlu penyesuaian dalam APBD
Status Aset: Siapa yang Memiliki? 
 
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah: 
 
Aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
 
Artinya: 
  • Bukan milik pribadi pengurus koperasi 
  • Harus dikelola untuk kepentingan masyarakat Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa depan.
Prinsip Penyaluran Dana PMK 15/2026 
 
menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip: 
 Transparansi 
 Akuntabilitas 
 Kehati-hatian 
 Berbasis kinerja (performance based) 
 
Ini menjadi landasan penting dalam pengawasan penggunaan dana desa.
 
Mekanisme Pengajuan Penyaluran Dana
 
Proses penyaluran dana tidak dilakukan sembarangan. Berikut alurnya: 
 
1. Bank mengajukan permohonan penyaluran dana 
2. Harus dilengkapi: 
  • Dokumen serah terima pekerjaan 
  • Hasil reviu dari BPKP atau APIP 
3. Diajukan paling lambat: Tanggal 12 setiap bulan 
 
Jika terlambat, penyaluran bisa tertunda!!!
 
Semua Proses Berbasis Digital
 
PMK ini juga menegaskan bahwa: 
 
Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik Keuntungan: 
  • Lebih cepat 
  • Lebih transparan 
  • Minim potensi manipulasi
Aturan Lama Resmi Dicabut 
 
Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, maka: 
 
1. PMK 49 Tahun 2025 
2. PMK 63 Tahun 2025 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.289

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.289penduduk

1.192

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.192penduduk

2.481

TOTAL

TOTAL2.481penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sumber Sari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sumber Sari

Kepala Desa

Suyatno

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKO RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

DIAH AYU PRAMESI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahtaran

RUNOKO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Suhanti

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Agus Susilo

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

MARIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

PAINO

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

M. ARIS EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

TARDOKO SETYO CIPTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

6

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 12:00:00
Selasa 08:30:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:30:00 12:00:00
Jumat 08:15:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
06-04-2026 jam 08:56:46
Shakemap
1.42 LU ; 126.40 BT
Magnitude 4.0
Kedalaman 21 km
Pusat gempa berada di laut 126 km barat Jailolo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Batang Dua
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 325
Kemarin : 192
Total Pengunjung : 94.455
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.191
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 12:00:00
Selasa 08:30:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:30:00 12:00:00
Jumat 08:15:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
06-04-2026 jam 08:56:46
Shakemap
1.42 LU ; 126.40 BT
Magnitude 4.0
Kedalaman 21 km
Pusat gempa berada di laut 126 km barat Jailolo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Batang Dua
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 325
Kemarin : 192
Total Pengunjung : 94.455
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.191
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 979.487.690,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.344.121.440,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -184.800.000,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 923.966.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 55.421.690,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 664.837.940,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 534.098.500,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 123.223.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 21.962.000,00

0%
Pemerintah Desa Sumber Sari

Suyatno

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKO RAHAYU

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

DIAH AYU PRAMESI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HARIYANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

RUNOKO

Kasi Kesejahtaran
Tidak Ada di Kantor

Suhanti

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Agus Susilo

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

MARIYONO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

PAINO

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

M. ARIS EFENDI

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

TARDOKO SETYO CIPTO

Kadus V
Tidak Ada di Kantor