Desa Sumber Sari

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sumber Sari

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sumber Sari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).

"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.

Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

554

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI554penduduk

504

PEREMPUAN

PEREMPUAN504penduduk

1.058

TOTAL

TOTAL1.058penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sumber Sari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sumber Sari

Kepala Desa

Suyatno

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

EKO RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

DIAH AYU PRAMESI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahtaran

RUNOKO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Suhanti

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Agus Susilo

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

MARIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

PAINO

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

M. ARIS EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

TARDOKO SETYO CIPTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

4

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 12:00:00
Selasa 08:30:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:30:00 12:00:00
Jumat 08:15:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
30-09-2025 jam 23:49:43
Shakemap
7.25 LS ; 114.22 BT
Magnitude 6.5
Kedalaman 11 km
Pusat gempa berada di laut 50 km Tenggara Sumenep - Jawa Timur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III - IV Pamekasan, Situbondo, Sampang, Surabaya, III Tuban, Denpasar, Gianyar, II-III Tabanan, Buleleng, Kuta, Banyuwangi, Bangkalan, II-III Probolinggo, Lumajang, Jember, Sidoarjo, Mojokerto, II Lombok Utara, Lombok Tengah, Mataram, Malang, V - VI Pulau Sapudi, IV Sumenep, II Blitar, Bondowoso, Poncokusumo
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 33
Kemarin : 310
Total Pengunjung : 54.973
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.47
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 12:00:00
Selasa 08:30:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:30:00 12:00:00
Jumat 08:15:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
30-09-2025 jam 23:49:43
Shakemap
7.25 LS ; 114.22 BT
Magnitude 6.5
Kedalaman 11 km
Pusat gempa berada di laut 50 km Tenggara Sumenep - Jawa Timur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III - IV Pamekasan, Situbondo, Sampang, Surabaya, III Tuban, Denpasar, Gianyar, II-III Tabanan, Buleleng, Kuta, Banyuwangi, Bangkalan, II-III Probolinggo, Lumajang, Jember, Sidoarjo, Mojokerto, II Lombok Utara, Lombok Tengah, Mataram, Malang, V - VI Pulau Sapudi, IV Sumenep, II Blitar, Bondowoso, Poncokusumo
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 33
Kemarin : 310
Total Pengunjung : 54.973
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.47
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.433.360.500,00Rp. 1.495.456.172,00

95.85%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.289.009.533,00Rp. 1.495.456.172,00

86.2%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -5.000.000,00Rp. -5.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 881.692.000,00Rp. 881.692.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.171.750,00Rp. 85.267.422,00

27.18%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 522.390.750,00Rp. 522.390.750,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 106.000,00Rp. 106.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 548.850.033,00Rp. 743.607.922,00

73.81%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 492.802.300,00Rp. 492.802.300,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 143.400.000,00Rp. 150.088.750,00

95.54%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 78.757.200,00Rp. 83.757.200,00

94.03%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.200.000,00Rp. 25.200.000,00

100%
Pemerintah Desa Sumber Sari

Suyatno

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EKO RAHAYU

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

DIAH AYU PRAMESI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HARIYANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

RUNOKO

Kasi Kesejahtaran
Tidak Ada di Kantor

Suhanti

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Agus Susilo

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

MARIYONO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

PAINO

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

M. ARIS EFENDI

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

TARDOKO SETYO CIPTO

Kadus V
Tidak Ada di Kantor